JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, pesimistis Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk UU KPK hasil revisi.
Sebab, sejak awal UU tersebut ditolak masyarakat, Jokowi telah menyatakan keengganannya untuk menerbitkan perppu.
Padahal, seandainya perppu diterbitkan, kontroversi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu akan berakhir.
"Presiden kemudian bisa mengeluarkan perppu untuk menghentikan seketika proses ini. Tapi saya tidak yakin karena kan sudah pernah diminta," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
"Kecuali timbul keajaiban, lalu presiden mengeluarkan perppu. Selesai lah masalahnya," tuturnya.
Feri pun menilai bahwa presiden pihak yang semestinya paling bertanggung jawab terhadap kegaduhan yang ditimbulkan UU KPK hasil revisi.
Sebab, seandainya berkehendak, sejak awal ia bisa menolak rencana DPR untuk merevisi UU KPK. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Sesaat setelah revisi UU KPK disahkan pun, presiden dapat bergegas menerbitkan perppu. Tetapi, desakan masyarakat nyatanya tak membuat kepala negara bersedia membatalkan UU tersebut.
Feri menyebut, perppu bisa saja diterbitkan saat ini seandainya presiden ingin menyelamatkan KPK.
"Presiden paling bertanggung jawab terhadap kerusakan ini dan tentu kalau presiden masih punya hati nurani ya harusnya ada upaya hukum yang dilakukan presiden untuk menghentikan semua ini," katanya.
Feri menilai, presiden menjadi bagian dari pihak yang berupaya melemahkan KPK.
Upaya pelemahan ini tidak hanya saja datang dari lembaga eksekutif, tetapi juga legislatif yakni DPR, dan yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya pikir jelas ini bagian dari rencana, bukan melemahkan, bahkan memusnahkan KPK," kata Feri.
Untuk diketahui, sejak awal revisi UU KPK disahkan September 2019, muncul penolakan dari berbagai kalangan.
Banyak pihak meminta agar presiden mencabut UU tersebut. Jokowi pun sempat menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu.
Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (26/9/2021) silam.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tuturnya.
Namun, sebulan berselang, Jokowi berubah sikap. Ia memastikan tak akan menerbitkan perppu KPK.
Jokowi beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/08013241/pesimistis-jokowi-terbitkan-perppu-kpk-pengamat-kecuali-ada-keajaiban