Salin Artikel

Ada 3 Syarat Pemecatan Pegawai KPK, Tes Wawasan Kebangsaan Disebut Tak Termasuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen atau tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status ASN semestinya tak bisa dipecat.

Ketentuan tentang pemberhentian pegawai diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Feri, hasil asesmen tak termasuk sebagai faktor yang bisa memberhentikan pegawai dari lembaga antirasuah itu.

"Di UU KPK itu kan (pegawai) diberhentikan karena 3 hal saja, mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu melanggar etika. Tidak ada asesmen menentukan pemecatan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Feri menilai, tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan untuk pegawai KPK mengada-ada. Sebab, penyelenggaraan tes untuk peralihan status sebagai ASN tak diatur dalam undang-undang.

Aturan mengenai tes tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang dibuat para pimpinan KPK.

Jika asesmen ini berujung pada pemecatan pegawai yang tidak lolos, Feri menyebut, tes ini sejatinya digunakan sebagai senjata menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas terhadap pemberantasan korupsi.

"Dari 75 nama (pegawai KPK yang tak lolos TWK) itu mereka 3 kategorinya. Satu kasatgas (kepala satu tugas), kedua anggota satgas yang menangani kasus megakorupsi, ketiga adalah orang yang duduk di internal organisasi KPK yang kemudian bisa menentukan arah perjuangan pemberantasan korupsi," ujar Feri.

"Jadi bagi saya dan teman-teman lain ini cuma upaya untuk merekayasa agar teman-teman itu diberhentikan," tuturnya

Feri mengatakan, seandainya bersedia, Presiden semestinya bisa memerintahkan agar peralihan status pegawai KPK sebagai ASN tak harus melalui tes wawasan kebangsaan.

Namun, hal itu tak dilakukan Kepala Negara. Feri menduga bahwa Presiden menjadi bagian dari rencana pelemahan KPK, bersama-sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.

"Kalau saya lihat semua ini punya rangkaian antara eksekutif, legislatif, dan yudikstif untuk bersama-sama memusnahkan KPK," tuturnya.

Feri pun menganggap bahwa Presiden menjadi pihak yang semestinya paling bertanggung jawab terhadap kegaduhan yang ditimbulkan UU KPK hasil revisi.

"Dan tentu kalau presiden masih punya hati nurani ya harusnya ada upaya hukum yang dilakukan presiden untuk menghentikan semua ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk alih status kepegawaian sebagai ASN.

Beredar kabar bahwa pegawai yang tidak lolos tes tersebut terancam dipecat dari KPK.

Namun, terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sampai saat ini pihaknya tak memecat para pegawai yang tidak lolos.

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).

“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/06152911/ada-3-syarat-pemecatan-pegawai-kpk-tes-wawasan-kebangsaan-disebut-tak

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke