Salin Artikel

BP2MI: 49.682 Pekerja Migran Harus Pulang ke Indonesia pada April dan Mei

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan, PMI tersebut harus kembali karena masa kontrak kerja mereka sudah selesai.

“Jadi ini pulang karena habis masa kontak kerjanya di bulan April Mei 2021, 49.682 (orang),” kata Benny dalam diskusi virtual “Mencari Kepastian Nasib Pekerja Migran Indonesia”, Rabu (5/5/2021).

Benny juga mengatakan, PMI yang pulang tersebut paling banyak berasal dari Malaysia dengan jumlah 15.206 orang.

Negara terbanyak kedua yang memulangkan PMI adalah Taiwan dengan 13.649 orang, lalu Hong Kong 12.577 orang, Singapura 2.697 orang, Korea Selatan 2.277 orang, dan Arab Saudi 1.262 orang.

“Malaysia urutan pertama, 15.206, kemudian kedua Taiwan 13.649, ketiga Hong Kong 12.577, dan seterusnya,” ujar dia. 

Dalam rangka memulangkan PMI tersebut, Benny menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

“Karena di satu sisi pemda telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik tetapi kepulangan PMI ini mau tidak mau tidak bisa dihalangi karena habis masa kontrak. Nah bagaimana penanganan meraka ketika tiba di Tanah Air. Nah inilah yang sedang kita siapkan secara schematic ya, problematic di lapangan,” ujar Benny.

BP2MI telah mengantisipasi gelombang pemulangan PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah memasuki masa habis kontrak atau telah mendapatkan cuti libur.

BP2MI telah menyiapkan petugas di setiap titik, baik melalui jalur udara, laut maupun darat di perbatasan untuk melayani PMI.

"Pelayanan dan pelindungan kepada PMI harus dilakukan dimanapun mereka berada. Negara melalui BP2MI harus hadir di setiap saat PMI membutuhkan bantuan dan pelindungan, khususnya pada masa yang cukup memprihatinkan saat ini, yaitu adanya wabah Covid-19," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/17332481/bp2mi-49682-pekerja-migran-harus-pulang-ke-indonesia-pada-april-dan-mei

Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke