Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021).
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
"Satu hal yang ingin saya sampaikan bahwa perjalanan logistik tetap dimungkinkan," kata Budi Karya dalam diskusi daring bertajuk "Jaga Keluarga, Tidak Mudik", Rabu (5/4/2021).
"Oleh karenanya, para stakeholder kami persilahkan untuk melayani perjalanan logistik," ujar dia.
Terkait adanya pelarangan mudik, Budi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran lebih awal.
Budi juga menyoroti adanya pekerja migran Indonesia yang baru kembali dari Malaysia, Singapura, Hong Kong atau negara lainnya.
Menurut dia kepulangan para pekerja migran ini perlu pengetatan yang sesuai seperti harus melakukan tes usap polymerase chain reaction (swab PCR).
"Setelah itu, karantina selama empat hari, PCR lagi, baru bisa melakukan kegiatan atau melakukan perjalanan berikutnya," ujarnya.
"Pemulangan imigran dari India dan China dari Indonesia tentu kita harapkan berjalan dengan baik," lanjut dia.
Budi menambahkan, perjalanan aglomerasi di kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, Gerbang Kartosusila, Jogja Raya, Solo Raya, hingga Medan Raya juga harus diperhatikan melalui penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kemudian jalan-jalan 'tikus' atau jalan tembus menuju daerah mudik juga harus diperhatikan. Ia yakin, TNI dan Polri bisa mengatasinya dengan baik.
"Dan juga kita juga harus berkomitmen bahwa penyedia jasa, harus melakukan satu persiapan persiapan yang baik agar kegiatan mudik ini mengikuti protokol kesehatan dengan baik," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/12184841/menhub-perjalanan-logistik-tetap-diperbolehkan-selama-masa-pelarangan-mudik