Tim kuasa hukum Rizieq beralasan, Miko merupakan bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang berstatus sebagai pelapor dalam kasus ini.
"Kami keberatan karena menyangkut masalah objektivitas independensi dari pihak ahli," kata salah seorang kuasa hukum, Rabu.
Kuasa hukum pun menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan kepada Miko dalam persidangan karena merasa keberatan.
Sementara itu, saat ditanya oleh majelis hakim, Miko mengakui dirinya menjabat sebagai ahli di Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Sebagai tim ahli. (Tupoksi saya) untuk memberi masukan dalam bidang saya, epidemiologi, terhadap protokol Covid," kata Miko.
Meski diwarnai keberatan oleh kuasa hukum, sidang pemeriksaan Miko sebagai saksi ahli tetap dilanjutkan oleh hakim.
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/12141711/kuasa-hukum-rizieq-keberatan-epidemiolog-ui-jadi-saksi-ahli-kasus-tes-swab