Santunan tersebut diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.
"Pada hari ini, nanti Pak Menpan dan Direktur Taspen akan menyerahkan hak-hak keuangan, saya sebutkan sekali lagi, hak, ini bukan sumbangan, ini hak PNS yang tewas," kata Bima di Kementerian PANRB, Jakarta, yang disiarkan secara virtual, Rabu (5/5/2021).
Bima menyampaikan, PNS yang meninggal dunia mendapatkan santunan jika gugur saat sedang menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain itu, mereka meninggal dunia saat sedang melakukan perjalanan atau aktivitas yang berkaitan dengan dinas.
Syarat lainnya, mereka meninggal dunia karena anasir yang tidak bertanggung jawab, termasuk Covid-19.
"Nah anasir ini luas artinya dan virus Covid-19 ini bisa disebut juga dengan anasir," ujar Bima.
Menurut Bima, para PNS tersebut berhak mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi hingga santunan kematian kerja bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kemudian janda atau dudanya berhak mendapatkan pensiun 72 persen dari dasar pensiun PNS yang tewas. Kemudian hak untuk mendapatkan santunan kematian kerja yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa," kata dia.
Namun, ia mengatakan bahwa pengabdian dan darmabakti para PNS yang meninggal dunia itu tidak akan sebanding dengan hak keuangan tersebut.
Ia pun berharap setiap PNS yang gugur dalam menjalankan tugas bisa mendapat tempat yang terbaik, serta keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan.
"Mudah-mudahan para PNS yang tewas ini mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/11333771/pns-yang-meninggal-dunia-saat-bertugas-atau-karena-covid-19-dapat-santunan