Hal itu ia katakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Setelah dilakukan pelarangan turun menjadi tujuh persen. Itu pun cukup banyak 18 juta (orang)," kata Budi dalam diskusi daring bertajuk "Jaga Keluarga, Tidak Mudik", Rabu (5/4/2021).
Budi mengatakan, survei juga menunjukkan bahwa 33 persen masyarakat akan mudik jika tidak ada pelarangan.
Kemudian, 11 persen akan tetap akan mudik saat pemerintah menyatakan larangan, lalu setelah diberlakukan pelarangan, angkanya turun menjadi tujuh persen.
"Kita Kementerian Perhubungan, Satgas selalu ingin melakukan suatu upaya-upaya sosialisasi peniadaan mudik agar yang tujuh persen itu turun menjadi jumlah yang lebih sedikit," ujar dia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tidak mudik meski larangan mudik belum diberlakukan demi membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021).
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/11165021/pemerintah-waspadai-18-juta-warga-yang-berniat-tetap-mudik-meski-ada
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan