Salin Artikel

Dissenting Opinion Wahiduddin Adams: UU KPK Nyata Ubah Postur hingga Fungsi KPK Secara Fundamental

Hal itu ia sampaikan dalam pernyataan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan uji formil UU KPK yang diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

"Beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU a quo (UU KPK hasil revisi) secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental," kata Wahiduddin dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Wahiduddin menilai, perubahan itu tampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik.

Adapun momentum yang ia maksud yakni ketika hasil pemilihan presiden dan pemilu legislatif tahun 2019 telah diketahui masyarakat luas.

Kemudian perubahan itu mendapat persetujuan bersama antara DPR dan presiden untuk disahkan menjadi UU hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019.

"Dan beberapa minggu menjelang berakhirnya pemerintahan presiden Joko Widodo periode pertama," ujarnya.

Ia melanjutkan, suatu pembentukan UU yang dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat dan dilakukan pada momentum spesifik memang tidak secara langsung menyebabkan UU tersebut inkonstiusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, waktu pembentukan UU KPK jelas berpengaruh secara signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat.

Minimnya masukan yang diberikan oleh masyarakat secara tulus dan berjenjang (bottom up) dan dari para supporting system baik dari sisi presiden maupun DPR.

Serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak khususnya lembaga yang akan melaksanakan ketentuan UU KPK itu sendiri.

"Selain itu tidak sinkronnya naskah akademik (yang cenderung berorientasi pada pembentukan sebuah UU perubahan KPK) dan RUU ( yang memang sejak awal ternyata telah berorentasi membentuk sebuah UU baru tentang KPK) juga menunjukkan bahwa dalam UU a quo telah terjadi disorientasi arah pengaturan mengenai kelembagaan KPK serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

"Akumulasi dari berbagai kondisi tersebut menyebabkan rendahnya dan bahkan mengarah pada nihilnya jaminan inkonsistusional dalam pembentukan UU a quo," ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh Agus Rahardjo dan-kawan-kawan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/16333681/dissenting-opinion-wahiduddin-adams-uu-kpk-nyata-ubah-postur-hingga-fungsi

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke