Salin Artikel

Menko PMK Klaim Stunting di NTT Menurun

Setidaknya hal tersebut terlihat dalam kurun waktu dua tahun terakhir dari semula 35,4 persen pada 2018 menjadi 28,2 persen pada 2020.

"Di NTT kerja sama penurunan angka stunting-nya sangat baik dari pemerintah daerah didukung oleh penggerak PKK. Pemerintah pusat hanya tinggal mendorong saja," ujar Muhadjir dalam kunjungannya ke Kantor Lurah Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, dikutip dari siaran pers, Selasa (4/5/2021).

Ia mengatakan, keberhasilan penurunan angka stunting di NTT tersebut berkat kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat.

Oleh karena itu, Muhadjir pun menekankan pentingnya peranan partisipasi kelompok masyarakat seperti tim penggerak PKK dalam menangani masalah stunting di setiap daerah lainnya.

Menurut dia, melalui PKK maka program intervensi dari pemerintah akan lebih mudah terimplementasi di lapangan.

Di NTT sendiri, kata dia, PKK melakukan kegiatan yang sangat agresif termasuk tenaga-tenaga di lapangan.

"Mulai dari program keluarga harapan (PKH), tenaga gizinya, bidan juga bekerja dengan sangat agresif," kata dia.

Lebih jauh Muhadjir mengatakan, nantinya pemerintah akan menyalurkan bantuan dari pusat khusus untuk penanganan stunting.

Namun, hal tersebut akan dilaksanakan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) khusus stunting.

"Nanti itu akan jadi ujung tombak penanganan stunting adalah BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/10545591/menko-pmk-klaim-stunting-di-ntt-menurun

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke