Salin Artikel

Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Bina Graha Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR). Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," kata Moeldoko, dalam keterangannya, Sabtu.

Ia mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai. KSP pun ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.

"KSP punya tugas melakukan pengawalan atas UU Cipta Kerja, bagaimana mengimplementasikan di lapangan. Kami akan mengawal dengan baik, sehingga bila nanti ada terjadi sesuatu di lapangan, kami bisa berkomunikasi dengan serikat pekerja untuk kelancarannya," tutur Moeldoko.

Moeldoko menyampaikan apresiasi kepada KSPI dan KSPSI yang melaksanakan aksi di Hari Buruh Sedunia dengan tetap memperhatikan situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya, apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.

"Kegiatan May Day dijalankan dengan sangat baik dan bersifat mendidik, juga memberikan ketenangan bagi masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan pembatalan aksi besar-besaran organisasi buruh dilakukan karena pihaknya tidak ingin kondisi Indonesia seperti India.

Karena itu, kata Andi, perwakilan KSPSI dan KSPI pun menaati protokol kesehatan dan melakukan swab antigen.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Said juga menyampaikan tuntutan buruh soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Ia berharap tuntutan para buruh bisa disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan, kami juga sudah bertemu Moeldoko. Maka tidak salah jika pada peringatan May Day kali ini kami kembali bertemu dengan Moeldoko," kata Said.

Adapun UU Cipta Kerja merupakan wujud keinginan Presiden Joko Widodo untuk memiliki undang-undang yang menyederhanakan regulasi terkait investasi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Namun, langkah pemerintah dan DPR ini menuai kecaman dari beragam kelompok masyarakat sipil. Dari serikat pekerja, buruh, hingga akademisi.

Pasalnya, klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai telah mengebiri hak pekerja dan cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/01/16130061/moeldoko-pemerintah-kawal-implementasi-uu-cipta-kerja-tak-pernah-abaikan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke