Salin Artikel

Sebut soal Pencabutan, Mahfud MD Dinilai Membelokkan Narasi Revisi UU ITE

Menurut Sukamta, sebelumnya tidak ada wacana mengenai pencabutan UU ITE.

Bahkan, wacana yang dimunculkan Presiden Joko Widodo adalah revisi terhadap UU ITE agar implementasinya tidak merugikan masyarakat.

"Coba ditanyakan ke beliau (Mahfud MD). Apa maksudnya? Kok beda dengan yang disampaikan Presiden Jokowi?" kata Sukamta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Sukamta melanjutkan, narasi yang dibangun oleh Mahfud terdengar aneh. Seolah terjadi pembelokan narasi, dari permintaan masyarakat untuk merevisi UU ITE menjadi adanya rencana pencabutan.

Padahal, ia menilai dua hal antara revisi dan penolakan atau pencabutan adalah dua hal yang berbeda.

"Kenapa jadi soal dicabut? Narasinya aneh," ucap Sukamta.

"Ini kan seolah menjadi pembelokan dari kemauan Presiden. Dari kemauan revisi menjadi penolakan, pencabutan. Itu dua barang yang berbeda," kata politisi PKS ini.

Sukamta mengingatkan ketika Presiden Jokowi sebelumnya betul-betul menginginkan akan adanya revisi UU ITE terhadap pasal-pasal yang memberatkan masyarakat atau kerap disebut pasal karet.

Menurut dia, revisi yang diinginkan Jokowi tak memiliki arti bahwa masyarakat menginginkan pemerintah mencabut atau tidak terkait UU ITE.

Presiden Jokowi, kata dia, juga tidak pernah menyampaikan narasi pencabutan atau tidak dicabutnya UU ITE, melainkan ingin merevisinya.

"Hanya beberapa pasal yang menjadi pasal karet dirasa perlu direvisi. Presiden Jokowi kan juga menyampaikannya perlu direvisi, bukan dicabut itu UU," ujar dia.

Sukamta menilai, revisi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE bukan berarti masyarakat menginginkan UU ITE dicabut.

Sukamta menilai, apabila UU ITE tidak direvisi, maka masyarakat akan takut melakukan kritik, meski kritik tersebut sesuai fakta yang ada.

Menurut dia, masyarakat takut mengkritik akan membuat mereka terjerat tudingan fitnah maupun pencemaran nama baik.


Ia pun menyindir pemerintah seolah ingin membangun pemerintahan tanpa kritikan, jika narasi yang dibangun ke publik saja terkesan tidak konsisten.

"Apa itu yang dimaui? Pemerintahan tanpa kritik?" ucap Sukamta.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah tetap mempertahankan UU ITE.

Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU Nomor 11 tahun 2008 itu menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/15124321/sebut-soal-pencabutan-mahfud-md-dinilai-membelokkan-narasi-revisi-uu-ite

Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke