Keputusan ini dilakukan menyusul semakin masifnya kekerasan KKB yang berujung pada kematian.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Merujuk aturan itu, Mahfud mengatakan, bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.
Sementara itu, menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Pun menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ucap Mahfud.
Setelah adanya penetapan ini, pemerintah langsung memerintah aparat keamanan mengejar KKB dengan tindakan tetapi terukur.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarajat sipil," kata Mahfud.
Adapun ide pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar dan selanjutnya menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
Papua minta kaji ulang
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe langsung mengambil sikap atas keputusan pemerintah pusat tersebut.
Lukas mendesak pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris bagi KKB. Pengkajian itu pun harus dilakukan secara komprehenaif.
"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujar Lukas.
Lukas menyayangkan keputusan pelabelan tersebut. Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat berkonsultasi dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ihwal penetapan ini.
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata Lukas.
Rawan pelanggaran HAM
Di sisi lain, penetapan ini dinilai rawan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius di Papua.
"Selain kontraproduktif, mempercepat dan memperpanjang spiral kekerasan, langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Ia menilai, keputusan tersebut menggambarkan ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola dan meniti resolusi konflik di Papua.
Selain itu, pelabelan tersebut juga menunjukkan ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua.
Alih-alih membangun dialog Jakarta-Papua dan mengurangi pendekatan keamanan, pemerintah justru mempertegas pilihan kekerasan bagi penanganan konflik di Papua.
"Sama seperti penamaan KKB yang merupakan produk negara, penamaan sebagai teroris juga dilakukan oleh negara untuk melegitimasi tindakan-tindakan represif dan pembenaran operasi secara massif di Papua," kata dia.
Hendardi meyakini bahwa pelabelan kelompok perlawanan di Papua tidak akan memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan panjang.
Kegagalan aparat keamanan dalam melumpuhkan kelompok bersenjata selama ini lebih dikarenakan kurangnya dukungan dan kepercayaan dari masyarakat setempat.
"Selain kondisi geografis dan pengenalan area di pegunungan sebagai kendala utama. Pelabelan teroris dan tindakan operasi lanjutannya adalah kebijakan terburuk Jokowi atas Papua," ucap dia.
Kecewa
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kecewa atas keputusan pemerintah tersebut.
"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab, dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia menyatakan, penegak hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab seharusnya menjadi isu yang lebih penting untuk diutamakan daripada pemberian label teroris kepada KKB.
"Itu jauh lebih penting diutamakan daripada mengubah-ubah soal label," kata dia.
Menurut Amiruddin, selama ini label KKB di Papua kerap mengalami banyak perubahan. Namun, ia menilai perubahan label tersebut tidak membawa perubahan apapun.
KKB di Papua, menurutnya, pernah disebut sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris.
"Tidak ada perubahan, situasinya sama saja," ujar dia.
Amiruddin juga mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikatagorikan sebagai teroris.
Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB.
Karena itu, menurut Amiruddin, penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB.
"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas. Apa itu KKB. Dimana alamat KKB. KKB itu bukan organisasi," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/13421731/keputusan-pemerintah-labeli-kkb-teroris-yang-menuai-kritik