Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai, label teroris terhadap KKB tidak akan mengakhiri masalah dan pelanggaran HAM di Papua.
"Apabila mereka dengan mudah dilabeli teroris, maka berpotensi justru akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, setidaknya ada 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan sejak Februari 2018 hingga Desember 2020.
Dari 47 kasus tersebut, tercatat sekitar 80 orang menjadi korban
Bahkan, Usman mengatakan, pada 2021 ini diduga sudah ada lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang memakan tujuh korban.
"Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban," ucapnya.
Usman menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan label teroris kepada KKB di Papua.
Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus untuk menginvestigasi kasus pelanggaran HAM dan menghentikan pembunuhan di Papua.
"Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat oleh aparat penegak hukum, daripada fokus terhadap label teroris," kata dia.
Pada siang hari tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan KKB di Papua masuk ke dalam katagori organisasi teroris.
Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud juga menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.
Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
"(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/19094601/amnesty-label-teroris-kkb-di-papua-berpotensi-perpanjang-pelanggaran-ham