"Kami minta agar aparat penegak hukum, aparat kepolisian, betul-betul memberikan tindakan tegas, memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Sumatera Utara," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Melki mengatakan, peristiwa tersebut tidak dapat ditoleransi karena praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas dapat menyebabkan klaster penularan Covid-19.
Politikus Partai Golkar itu pun meminta aparat mendalami sejak kapan praktik tersebut dilakukan dan siapa saja yang menjalani tes menggunakan alat bekas.
"Harus dipastikan bahwa semua orang yang melalui tes tersebut harus dites kembali lagi tentang kondisinya itu, terutama terkait dengan apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Sumut ini," kata dia.
Melki melanjutkan, seluruh instansi pemerintah terkait juga mesti memastikan kejadian serupa tidak terjadi di bandara serta lokasi-lokasi pelaksanaan tes lainnya.
Sebab, bukan tidak mungkin praktik berbahaya itu dilakukan oleh penyelenggara tes di tempat lain, baik menggunakan modus yang sama atau modus yang berbeda.
Ia juga meminta agar pemerintah memastikan penyelenggaraan rapid tes antigen maupun swab PCR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Intinya bahwa tidak boleh ada penggunaan lebih dari sekali swab antigen ataupun juga misal PCR atau apa saja yang terkait dengan penggunaan testing," ujar Melki.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan karena polisi menduga ada penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu pagi.
Hadi menyebut, ada enam petugas medis yang diamankan dalam penggerebekan itu dan masih diperiksa di Mapolda Sumatera Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/14072531/kasus-alat-test-antigen-bekas-dpr-minta-pelaku-disanksi-seberat-beratnya