Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Taktis, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).
Ia pun menyatakan, tim advokasi saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum untuk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Menurut Aziz, penyidik polisi semestinya melakukan pemanggilan terhadap Munarman terlebih dahulu untuk meminta keterangan sebelum melakukan penangkapan.
"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, sehingga apabila dipanggil secara patut klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.
"Tapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima sebagai panggilan," kata Aziz.
Aziz menyatakan, berdasarkan Pasal 54, 55, dan 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman wajib mendapatkan bantuan hukum. Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas lima tahun.
"Klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum. Akan tetapi sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata dia.
Soal dugaan keterlibatan Munarman dalam kegiatan baiat terhadap NIIS/ISIS di beberapa tempat, Aziz menegaskan Munarman sama sekali tidak tahu soal agenda baiat itu.
Munarman, kata Aziz, diundang untuk mengisi materi seminar.
"Sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras. Karena menurut klien kami, tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," ujar Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan TATP yang tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.
Selain bahan-bahan peledak, di bekas markas FPI itu ditemukan beberapa atribut organisasi masyarakat terlarang. Kemudian, juga ditemukan sejumlah dokumen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/11440791/tim-advokasi-ulama-dan-aktivis-anggap-penangkapan-munarman-langgar-hukum-dan