Salin Artikel

Komnas HAM Tekankan Perlunya Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Konflik Papua

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa penghormatan, penegakan, dan perlindungan HAM adalah bagian dari konstitusi negara Indonesia.

"Penghormatan, penegakan, perlindungan hak asasi manusia adalah amanah konstitusi kita. Karenanya penegakan hukum terhadap KKB juga harus berbasis standar hak asasi manusia," kata Beka kepada Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Beka sependapat dengan sikap pemerintah yang akan mengejar dan menangkap setiap orang yang terlibat KKB di Papua, karena KKB kerap memakan korban jiwa di kalangan masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.

Kendati demikian, ia menegaskan setiap orang yang terlibat KKB tetap harus diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menuturkan, jangan sampai penyelesaian konflik di Papua justru menimbulkan kasus pelanggaran HAM.

"Koridornya adalah penegakan hukum yang memperhatikan norma dan standar hak asasi manusia. Mencegah atau meminimalisasi risiko terjadinya pelanggaran ham yang membawa korban warga negara yang tidak bersalah," tuturnya.

Menurut Beka, persoalan yang terjadi di Papua bukan hanya disebabkan akibat konflik keamanan.

Persoalan di Papua, kata Beka, juga mencakup aspek yang lebih luas di antaranya ketidakadilan, ketimpangan ekonomi sosial, korupsi, masalah pendidikan, masalah kesehatan, hingga penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

Ia pun berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang komperhensif dalam menyikapi situasi yang terjadi di Papua.

"Karenanya pemerintah harus mengambil langkah komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua," ucapnya.

Seperti diketahui, KKB kembali melakukan kontak dengan aparat di Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021).

Dalam kontak tembak tersebut membuat Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha Karya dinyatakan gugur.


Kontak tembak tersebut terjadi akibat KKB melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan Kabinda.

Menanggapi peristiwa itu, sejumlah pihak menyampaikan belasungkawa dan dorongan agar pemerintah bertindak menyelesaikan konflik di Papua.

Salah satunya Ketua MPR Bambang Soesatyo yang meminta TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) menurunkan kekuatan penuh untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap KKB di Papua.

Menurut dia, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap KKB untuk melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa.

"Saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

"Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian. Kalau perlu turunkan kekuatan 4 Matra terbaik yang kita miliki selain Brimob Polri. Gultor Kopassus, Raiders, Bravo dan Denjaka. Kasih waktu satu bulan untuk menumpas mereka," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/12031681/komnas-ham-tekankan-perlunya-standar-hak-asasi-manusia-dalam-penyelesaian

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke