Salin Artikel

ICW: Dewas KPK Segera Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Penyidik Stepanus Robin

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa pihak-pihak internalnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai upaya itu mesti dilakukan karena adanya kemungkinan penyidik-penyidik lain hingga Pimpinan KPK turut terlibat.

"Sebab dalam banyak pemberitaan disebutkan sempat ada upaya dari Wali Kota Tanjungbalai (M Syahrial) untuk bertemu salah seorang Komisioner KPK," tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Adapun yang dimaksud oleh Kurnia adalah dugaan upaya M Syahrial untuk menemui salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Kurnia menuturkan jika pertemuan itu benar terjadi, maka Dewas KPK harus segera menjatuhi sanksi pelanggaran kode etik dengan tegas.

"Jika ternyata pertemuan itu terjadi maka akan mengingatkan publik pada perbuatan Firli Bahuri pada masa lalu saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan yang rajin bertemu dengan seorang kepala daerah," tutur Kurnia.

"Sanksi yang sama juga mesti dijatuhkan pada Komisioner KPK itu, yakni pelanggaran berat," tegas dia.

Sebagai informasi KPK menetapkan penyidiknya sendiri Stepanus Robin Pattuju karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Robin diduga meminta uang Rp 1,5 miliar pada tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji akan menutup penyelidikan yang sedang dijalankan KPK.

Pada perkara tersebut KPK menduga Robin sudah menerima uang Rp 1,3 miliar yang juga ia bagikan sebanyak Rp 525 juta pada seorang pengacara dan juga tersangka berikutnya yakni Maskur Husain.

Selain itu perkara ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diguga menjadi fasilitator antara Robin dan Syahrial.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/21450021/icw--dewas-kpk-segera-periksa-pihak-lain-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi

Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke