Salin Artikel

MAKI Sebut Wali Kota Tanjungbalai Jalin Komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Seperti diketahui, M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili, tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Boyamin menilai, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Wali Kota Tanjungbalai untuk menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.

Ia menduga, M Syahrial menghubungi Wakil Ketua KPK ini untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di KPK.

Menurut Boyamin, penyelidikan terkait informasi ini perlu segera dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK untuk menjelaskan keterkaitan-keterkaitan dalam perkara Tanjungbalai.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan klarifikasi-klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya," kata Boyamin.

"Karena ini perlu segera saling menunjang gitu, justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti malahan, jadi jangan menunggu proses pidananya, kalau pidana bisa nunggu banding, kasasi berapa tahun lagi, ndak ada gunanya lagi," ucap dia.

Selain itu, kata Boyamin, penyelidikan yang dilakukan Dewan Pengawas dapat juga menggali sejauh mana komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai dengan Wakil Ketua KPK itu.

Ia juga meminta, Lili Pintauli Siregar tidak dilibatkan dalam penyusutan kasus di Tanjungbalai.

"Justru ini jangan sampai membebani KPK sendiri kalau nanti memang ada komunikasi harus segera dikatakan ada komunikasi dan Bu Lili diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat di urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga memeras ini," kata Boyamin.

"Justru harus dikeluarkan dari peran-perannya selama mengurusi proses Tanjungbalai ini misalnya tidak boleh ikut gelar perkara, tidak boleh menerima laporan resume dan sebagainya gitu," ucap dia.

Tanggapan KPK

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik akan mendalami segala informasi yang diterima. 

Ia juga menegaskan, KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini.

"Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," katanya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.

"Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," sambungnya.

Dalam kasus ini, selain Walikota Tanjungbalai, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya sendiri dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut ikut mengambil peran dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai ini.

Azis disebut mempertemukan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan, Oktober 2020.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membuat Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terhadap M Syahrial tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/16554671/maki-sebut-wali-kota-tanjungbalai-jalin-komunikasi-dengan-wakil-ketua-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke