Salin Artikel

Daryati Divonis Bebas Hukuman Mati oleh Pengadilan Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati terbebas dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Singapura.

Keputusan tersebut tepat disampaikan pada Kamis (23/4/2021) oleh pengadilan Singapura.

Dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, hukuman tersebut dijatuhkan atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukan Daryati pada tahun 2016 lalu.

"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016," demikian keterangan dalam siaran pers itu.

"Apresiasi disampaikan kepada pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati," lanjut keterangannya.

Selama ini, KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil dalam mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Dijelaskan, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.

Hal tersebut didukung dengan laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI.

Pada tahun 2020, jaksa pun mengubah tuntutan tersebut menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," tulis keterangan tersebut.

Adapun tindakan Daryati melakukan aksi pembenuhan dilatari alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang ke Indonesia.

Daryati pun nekat membunuh majikan dan melukai suami majikannya tersebut. Akibatnya, korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati itu sendiri telah berlangsung selama hampir 5 tahun.

Sebelum mendapat putusan hukuman seumur hidup, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

Diketahui, Singapura masih menerapkan hukuman mati bagi narapidana yang kasusnya termasuk ke dalam 32 jenis kejahatan tertentu.

Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Hukuman mati tersebut tidak hanya berlaku untuk warga negara Singapura, tetapi juga kepada warga negara asing yang ada di Singapura.

Oleh karena itu, KBRI pun mengimbau WNI di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/13374541/daryati-divonis-bebas-hukuman-mati-oleh-pengadilan-singapura

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Nasional
SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke