Salin Artikel

Ini Peran 6 Tersangka Kasus Investasi Ilegal EDCCash Menurut Polisi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, salah satunya adalah Abdulrahman Yusuf yang merupakan top leader EDCCash.

"Dalam aplikasi tersebut, tersangka AY adalah sebagai top level," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2021).

Ia menjelaskan, Abdulrahman Yusuf adalah orang yang menginisiasi pembuatan aplikasi EDCCash.

Ide itu bermula saat Abdulrahman Yusuf dan beberapa temannya mengikuti komunitas E-Dinar Cash. Setelah itu, Abdulrahman Yusuf dibantu EK dan BA membuat aplikasi serupa.

"AY mengajak beberapa rekan membuat sebuah aplikasi baru lagi yang sistem kerjanya kurang lebih sama, dimodifikasi sedemikian rupa," jelas Helmy.

Helmy memaparkan, dalam kasus ini, BA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus sebagai exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020.

Sementara itu, EK berperan sebagai admin EDCCash dan IT-support.

"Itu peran-peran mereka," tuturnya.

Tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah SY, AW, dan MR. SY merupakan istri dari Abdulrahman Yusuf, ia berperan sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020.

Kemudian, AW berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, pada 19 Januari 2020.

AW juga merupakan upline dengan anggota terbanyak, yaitu 20.000 orang, termasuk tersangka MR.

MR sendiri berperan sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.

Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash. Dengan asumsi tiap anggota menyetorkan duit Rp 5.000.000, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup duit sekitar Rp 285 miliar.

"Kira-kira kurang lebih ada Rp 285 miliar. Itu kalo flat Rp 5.000.000, tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," kata Helmy.

Keenamnya disangka melanggar Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/16522231/ini-peran-6-tersangka-kasus-investasi-ilegal-edccash-menurut-polisi

Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke