Salin Artikel

Kemerdekaan Indonesia dan Toleransi Para Pemimpin Islam

Usai kemerdekaan diproklamirkan, pembukaan UUD 1945 yang sebelumnya telah disepakati sebagai Piagam Jakarta kemudian dipermasalahkan.

Sore hari usai memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta menerima telepon dari Nishiyama, pembantu Laksamana Maeda yang rumahnya dijadikan tempat menyusun naskah proklamasi.

Nishiyama lantas menyampaikan maksudnya untuk datang ke rumah Bung Hatta. Bung Hatta pun mempersilakan perwira tentara Jepang itu berkunjung ke rumahnya.

Saat tiba di rumah Bung Hatta, Nishiyama turut membawa rekannya yang juga tentara Jepang. Rupanya Nishiyama hendak mengantarkan rekannya  itu untuk menyampaikan sesuatu kepada Bung Hatta.

Rekan Nishiyama itu lalu menyampaikan, ia didatangi sejumlah perwakilan Kristen dan Katolik yang keberatan terhadap bagian kalimat dalam pembukaan UUD yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Para perwakilan Kristen dan Katolik menyadari bagian kalimat itu tak diperuntukkan bagi mereka. Namun mereka merasa ada unsur diskriminasi terhadap golongan minoritas di  dalam UUD 1945 jika kalimat tersebut dipertahankan.

Hatta lalu menjawab kalimat tersebut bukanlah bentuk diskriminasi. Ia mengatakan AA Maramis sebagai perwakilan Kristen dan Katolik yang ikut serta dalam Panitia Sembilan juga tak menunjukkan keberatan dengan menandatangani Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Namun rekan Nishiyama kembali meyakinkan Bung Hatta bahwa bisa terjadi perpecahan jika bagian kalimat tersebut dipertahankan. 

Bung Hatta pun mulai memikirkan dampak dari kalimat tersebut jika dipertahankan. Ia khawatir nantinya benar-benar terjadi perpecahan antargolongan. Bung Hatta lalu meminta pihak yang dekat dengan kalangan Kristen dan Katolik mendinginkan suasana.

Esoknya sebelum sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945, Bung Hatta menghampiri sejumlah tokoh Islam yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan.

Bung Hatta lantas menyampaikan maksudnya untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta sebagaimana yang diprotes golongan Kristen dan Katolik sebagai kelompok minoritas di republik.

Namun Ki Bagus Hadikusumo menolak usulan tersebut. Sebab, tujuh kata tersebut merupakan kesepakatan bersama yang telah dicapai pada rapat Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yakni pada 22 Juni 1945.

Kasman dan Ki Bagus Hadikusumo sama-sama representasi dari Muhammadiyah. Karena itu Bung Hatta meminta Kasman meluluhkan hati Ki Bagus Hadikusumo supaya menerima usulan penghapusan tujuh kata terkait syariat Islam.

Mantan anggota DPD DKI Jakarta yang pernah menjadi sekretaris pribadi Kasman, AM Fatwa, mengungkapkan bahwa waktu itu Kasman berbicara empat mata dengan Ki Bagus Hadikusumo.

Sebab, dua utusan sebelumnya yang juga mewakili golongan Islam, yakni Teuku Muhammad Hasan dan KH Wahid Hasyim, gagal membujuk Ki Bagus Hadiksumo. Kasman pun sejatinya merupakan perwakilan dari golongan Islam.

"Namun Pak Kasman sama sekali tak menganggap Pancasila bertentangan dengan Islam, bagi Beliau, Pancasila merupakan bagian dari Islam," ujar Fatwa saat diwawancarai di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2016).

Atas dasar itulah Kasman meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo. Bahwasanya, penghapusan kewajiban menjalankan syariat Islam, dan diganti dengan frase Ketuhanan Yang Maha Esa tetap mewakili aspirasi umat Islam Indonesia.

Kasman menjelaskan kepada Ki Bagus Hadikusumo bahwa makna dari Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan ketundukan umat Islam kepada Allah SWT.

"Di samping itu Pak Kasman juga mendudukkan situasinya kepada Ki Bagus Hadikusumo bahwa saat itu kondisi memang sedang genting karena masih ada tekanan dari Jepang dan sekutu," tutur Fatwa.

"Indonesia saat itu butuh UUD sesegara mungkin sebagai syarat berdirinya negara agar diakui oleh pihak internal maupun eksternal. Enam bulan kemudian ada kesempatan untuk merevisinya lagi, itu yang diucapkan Pak Kasman," ujar Fatwa.

Argumentasi Kasman tersebut berhasil meluluhkan hati Ki Bagus Hadikusumo. UUD 1945 saat itu pun berhasil disahkan berkat kebesaran hati golongan Islam.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/18495021/kemerdekaan-indonesia-dan-toleransi-para-pemimpin-islam

Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke