JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).
"Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).
Langkah-langkah tersebut yakni melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.
Kemudian bersama KPU NTT mensupervisi KPU Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK.
Hal-hal yang perlu dipastikan dalam proses supervisi adalah rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran.
Selanjutnya penyediaan logistik pemilihan dan memetakan wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut.
"Yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula," ujar dia.
Dewa melanjutkan, pihaknya juga meminta KPU NTT dan KPU Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialiasi serta rapat koordinas bersama para pemangku kepentingan terkait.
Serta meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua menentukan tanggal PSU dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK.
"Dan kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua," ucap Dewa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/13201211/tindak-lanjuti-putusan-mk-soal-psu-sabu-raijua-ini-strategi-yang-dilakukan