JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia (UI) Meutia Hatta Swasono mengatakan, masih banyak masyarakat yang keliru memahami makna poligami yang dimaksud dalam Islam.
Hal tersebut, kata dia, semakin diperkuat dengan maraknya ajakan berpoligami di masyarakat yang disebarkan lewat media sosial
“Sejatinya masih banyak masyarakat yang mempunyai interpretasi budaya keliru terhadap makna poligami yang dimaksud dalam agama Islam," ujar Meutia di acara diskusi ilmiah bertajuk Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/4/2021).
"Poligami juga semakin disalahartikan dengan maraknya ajakan berpoligami di masyarakat dan disebarluaskan melalui kemajuan teknologi yakni media sosial," lanjut dia.
Oleh karena itu, kata Meutia, penafsiran poligami yang salah pun harus dicegah bersama-sama.
Kemudian penafsiran bagaimana poligami yang sesungguhnya dan bagaimana penerapan poligami yang diperbolehkan agama harus disebarluaskan.
"Membangun karakter positif anak sejak dini mulai dari dalam keluarga dan bagaimana menghargai perempuan diperlukan,” kata dia.
Meutia mengatakan, poligami juga dapat mempengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan budaya sebuah keluarga serta ketangguhan sebuah bangsa.
Selain itu, kata dia, poligami juga menjauhkan dari terealisasinya harapan ideal mengenai keluarga yang harmonis.
Padahal keluarga harmonis diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa, utamanya bagi anak-anak Indonesia.
"Sebuah perkawinan tentu tidak dapat dilaksanakan begitu saja, negara pun telah menetapkan beberapa syarat atau ketentuan terkait perkawinan, mulai dari batas usia, tahap pendidikan pra-nikah, bimbingan dalam masa pernikahan, dan berbagai ketentuan, program, dan kebijakan lainnya," ucap dia.
Adapun dalam diskusi tersebut terdapat beberapa rekomendasi.
Antara lain bahwa poligami mempunyai banyak dampak negatif baik dari sisi sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan terutama pada istri dan anak.
Kemudian meningkatkan harkat dan martabat perempuan dengan menyempurnakan undang-undang perkawinan khususnya konsep monogami.
Termasuk mengintensifkan upaya pengembangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan pengadilan agama agar dapat menciptakan suatu kebijakan yang memperketat terjadinya poligami.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/13455481/marak-ajakan-poligami-lewat-medsos-guru-besar-ui-banyak-masyarakat-yang