Salin Artikel

Pembungkaman Kritik dan Memburuknya Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi kebebasan berekspresi dan demokrasi dinilai memburuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu indikatornya, pola pembungkaman kritik yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Herlambang P Wiratraman mengatakan, pembungkaman terhadap media massa yang memberitakan kritik kepada penguasa saat ini semakin kompleks.

Sebab, pembungkaman tidak lagi dilakukan dengan menutup atau mencabut izin penerbitan media, seperti yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

"Di masa (Presiden) Soekarno, pada 1958, beliau pernah menutup puluhan media. Bahkan (cara) menutupnya Beliau cukup dengan telepon," ujar Herlambang dalam diskusi virtual bertajuk Kebebasan Ekspresi, Hukum, dan Dinamika Perkembangannya, Selasa (14/4/2021).

Kemudian, pada era Presiden Soeharto, pihak yang mengkritisi atau dianggap oposisi dibungkam.

Media pun mendapat sensor bahkan sampai ditutup apabila memuat pemberitaan yang mengkritisi pemerintah saat itu.

Kini upaya pembungkaman cenderung berupa serangan digital, misalnya doxing atau pembongkaran serta penyebaran data pribadi.

Di sisi lain, upaya sensor, persekusi dan pemenjaraan juga masih terjadi.

"Sementara kalau hari ini kompleks. Seiring dengan perkembangan teknologi, cara membungkam kritik terhadap penyelenggara kekuasaan bukan dengan ditutup aksesnya tetapi diserbu lewat informasi yang tidak relevan," ucap Herlambang.

Dengan kata lain, Herlambang menegaskan, pembungkaman kritik di era digital juga dapat dilakukan dengan memproduksi hoaks.

Kemunduran demokrasi

Semakin kompleksnya pembungkaman media pada akhirnya berdampak pada kemunduran demokrasi.

Herlambang mencontohkan saat ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyampaikan kritik atas pengembangan obat Covid-19. Setelah itu akun media sosial Pandu diretas.

Kemudian, kasus yang dialami mahasiswa Universitas Gadjah Mada dan narasumber dalam studi konstitusi terkait diskusi soal pemberhentian presiden.

"Yang jadi tanda tanya, mulai dari panitia, penyelenggara diskusi bisa sampai berhenti dan dibubarkan dengan serangan-serangan digital," kata Herlambang.

"Bahkan mereka menerima teror dalam bentuk ada yang mengirim makanan menggunakan ojek online padahal tidak dipesan, didatangi orang-orang tidak jelas, digedor-gedor," lanjutnya.

Meski demikian, Herlambang menyebut dua kejadian itu tidak mengejutkan. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya juga terjadi peristiwa serupa.

Ia menyinggung penangkapan jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter Dandhy Laksono pada Kamis (26/9/2019) malam.

Dandhy diperiksa atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dandhy dicecar 14 pertanyaan terkait kicauan akun Twitternya terkait Papua dan Wamena pada 23 September 2019.

"Misalnya saat malam-malam Mas Dandy Laksono dibawa polisi," ujar Herlambang.

"Memang serangan digital maupun serangan ke kampus-kampus bertubi-tubi bahkan sudah tercatat sejak 2015," tambahnya.

Akademisi, jurnalis dan aktivis jadi target

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 147 serangan digital yang terjadi sepanjang 2020.

Mayoritas serangan di dunia maya tersebut menyasar kelompok yang sering menyampaikan kritik, yakni akademisi, jurnalis dan aktivis.

"Sepanjang 2020, kami temukan 147 insiden serangan digital. Sebanyak 85 persennya tertuju kepada kelompok kritis. Salah satunya teman-teman akademisi," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto.

Sementara itu, Damar menuturkan, jurnalis kerap mengalami doxing atau pembongkaran serta penyebaran data pribadi. Sedangkan aktivis mengalami peristiwa yang jauh lebih buruk.

Damar mencontohkan, dalan konteks kasus Papua, sejumlah aktivis mengalami pengambilalihan akun media sosial oleh pihak yang tidak dikenal.

Ada pula yang mendapat kiriman makanan yang tidak pernah dipesan dari aplikasi ojek online.

"Ini situasi yang tidak pernah terjadi di periode-periode (pemerintahan) sebelumnya," kata Damar.

Dikutip dari Kompas.id, sepanjang 2018-2020 SAFENet mencatat 18 kasus doxing yang melibatkan 23 korban. Kebanyakan kasus menyasar jurnalis dan aktivis.

Peneliti SAFENet Ika Ningtyas mengatakan, kemungkinan masih ada kasus doxing lainnnya yang tidak tercatat. Sebab, data tersebut berdasarkan aduan yang masuk ke SAFENet.

Ada pula kemungkinan korban mengabaikan doxing yang diterima karena hanya dianggap gangguan biasa.

Doxing dinilai sebagai cara membungkam jurnalis dan aktivis yang kritis terhadap kebijakan publik. Jika dibiarkan, doxing menjadi salah satu ancaman bagi demokrasi.

”Jurnalis dan aktivis banyak mendapat serangan digital, terutama doxing. Kedua kelompok ini menjadi target doxing terkait beberapa hal yang terjadi pada tahun ini, seperti pemberitaan terkait pandemi, omnibus law, dan isu Papua yang muncul lagi karena gerakan Black Lives Matter di AS,” kata Ika, Rabu (23/12/2020).

Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang dialami sejumlah kelompok masyarakat sepanjang 2020.

"Setidaknya terdapat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi sepanjang 2020 dengan 157 korban dengan dugaan kriminalisasi baik menggunakan pasal dalam UU ITE maupun KUHP," ujar peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).

Ari mengatakan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi termasuk yang dialami jurnalis berupa serangan digital dan ancaman kriminalisasi. Dalam satu periode tersebut, Amnesty mencatat ada 56 kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

"Setidaknya ada 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mendokumentasikan protes penolakan UU Cipta Kerja antara tanggal 7 dan 21 Oktober 2020," kata Ari.

Secara keseluruhan, lanjut Ari, mahasiswa, akademisi, pembela HAM, hingga jurnalis mengalami intimidasi digital.

Intimidasi terjadi ketika mereka mengkritik pemerintah maupun saat mengangkat isu sensitif, seperti pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

"Setidaknya ada 66 kasus serangan dan intimidasi digital yang dialami 86 korban yang terdiri dari organsiasi, aktivis, jurnalis, dan akademisi sepanjang 2020," ungkap Ari.

Menurut Ari, intimidasi digital bertujuan untuk menanamkan rasa takut dan upaya membungkam suara kritis masyarakat.

"Intimidasi dilakukan dalam berbagai bentuk termasuk kekerasan fisik, intervensi dari pimpinan universitas kepada mahasiswa," ucapnya.

Kebebasan berekspresi memburuk

Kebebasan berekspresi di ruang digital juga dinilai memburuk selama pandemi Covid-19.

Damar Juniarto mengatakan, kondisi kebebasan berekspresi di ruang digital memburuk selama 2020. Ia menyebutnya dengan istilah siaga dua bagi kondisi kebebasan berekspresi.

"Saya katakan lebih buruk karena pandemi. Pandemi ini memaksa kita mengalihkan aktivitas kita di ruang digital dan ternyata itu memberi beban ganda," ujar Damar.

"Dan secara skor kita naik statusnya jadi siaga dua. Kenapa kami katakan itu, karena sejumlah hal," lanjutnya.

Damar mencontohkan, diabaikannya hak akses warga terhadap dunia digital. Padahal, selama pandemi Covid-19 dipaksa untuk lebih banyak menggunakan media digital.

"Bahkan boleh dibilang ini menimbulkan masalah baru di mana ada masyarakat kurang beruntung tidak bisa nikmati pendidikan dan ekonomi di saat situasi seperti ini," ungkapnya.

Selain itu, SAFEnet juga menemukan masih terjadinya empat kali kejadian internet shut down di Papua selama 2020.

Kondisi ini sebelumnya juga pernah terjadi pada 2019.

"Dan ini masih berlangsung sekarang di 2021 sebetulnya," tutur Damar.

"Kemudian dari sisi berekspresi, memang betul kami terus menerus menemukan banyak sekali orang yang dipidanakan," lanjutnya.

Selanjutnya, SAFEnet juga mencatat terbitnya dua telegram dari Kapolri.

Telegram pertama, yakni soal sanksi pidana bagi indivudu yang mengkritisi kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

"Itu ternyata berimbas kepada orang-orang ditangkap, dipidana dan dijadikan tersangka dengan menggunakan UU ITE," ungkap Damar.

"Telegram kedua soal Omnibus Law. Itu ternyata berimbas cukup besar dengan banyaknya orang yang ditangkap sebab mengkritisi kebijakan Omnibus Law," katanya.

Masyarakat takut bicara politik

Di sisi lain, masyarakat Indonesia semakin takut berbicara isu-isu politik.

Temuan survei lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis Selasa (6/4/2021) mengungkap, sebanyak 39 persen masyarakat Indonesia merasa takut bicara isu politik.

"Yang menyatakan selalu dan sering masyarakat sekarang takut bicara masalah politik itu jumlahnya ada sekitar 39 persen," kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad, dalam rilis survei daring, Selasa.

Dari angka 39 persen itu, 32,1 persen responden mengaku sering takut bicara ihwal politik. Kemudian, 7,1 persen selalu merasa takut.

Sementara, 33,3 responden mengaku jarang takut bicara masalah politik, 20,2 persen tidak pernah takut, dan 7,2 persen tidak menjawab.

Menurut Saidiman, dibanding survei SMRC Juli 2009, persentase masyarakat yang takut bicara masalah politik naik dari angka 14 persen.

Namun, dibanding survei Mei 2019, persentase tersebut menurun dari angka 43 persen.

Secara demografi, masyarakat yang takut bicara politik lebih banyak dari kalangan perempuan yakni 41 persen.

Kemudian, kalangan tersebut banyak berasal dari warga perkotaan yakni 44 persen, masyarakat usia kurang dari 25 tahun sebanyak 54 persen, dan warga lulusan SMA sebesar 51 persen.

Selain itu, survei juga menemukan bahwa ada 32 persen warga yang menyatakan selalu atau sering takut terhadap penangkapan semena-mena oleh aparat hukum.

Kemudian, 30,4 persen jarang merasa takut, sebanyak 29,4 persen tidak pernah takut, dan sisanya 8,4 persen tidak menjawab.

Ketakutan masyarakat terhadap penangkapan semena-mena aparat hukum cenderung fluktuatif.

Namun, jika dibandingkan dengan survei SMRC pada Juli 2009, angkanya mengalami kenaikan. Survei kala itu menunjukkan bahwa 23 persen responden selalu/sering merasa takut terhadap penangkapan semena-mena aparat hukum.

"Kalau kita lihat trennya itu juga cukup fluktuatif, tapi kalau kita lihat secara umum sejak 2009 itu mengalami kenaikan," ujar Saidiman.

Selain itu, survei juga memperlihatkan bahwa masyarakat yang takut ikut organisasi naik dari 9 persen pada survei Juli 2009, menjadi 20 persen pada saat ini.

"Artinya semakin banyak warga yang menilai sekarang masyarakat takut ikut organisasi," kata Saidiman.

Survei berskala nasional itu digelar pada 28 Februari sampai 5 Maret 2021. Survei melibatkan 1.064 responden yang dipilih secara acak. Margin of error survei diperkirakan 3,07 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/10475541/pembungkaman-kritik-dan-memburuknya-kebebasan-berekspresi-di-era-jokowi

Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke