JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino atau RJ Lino.
RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Perpanjangan penahanan, kata Ali, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
RJ Lino ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
Data yang diperoleh KPK, dugaan kerugian keuangan akibat perbuatan RJ Lino dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.
Untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd. atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
Atas perbuatannya, R.J. Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/07193831/kpk-perpanjang-masa-penahanan-mantan-dirut-pt-pelindo-ii-rj-lino