JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewenangan soal Vaksin Nusantara ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Termasuk di antaranya kewenangan untuk memberikan intervensi penghentian pengujian vaksin tersebut.
"Terkait Vaksin Nusantara, kewenangan tersebut ada di BPOM selaku otoritas resmi dalam hal pengawasan obat dan makanan," ujar Wiku saat dikonfirmasi pada Rabu (14/4/2021).
"Hal itu (intervensi penghentian) adalah wewenang BPOM," tegasnya.
Menurut Wiku, pada prinsipnya pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan dan kelayakan dari setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi.
Oleh karenanya, dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia termasuk Vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO.
"Harus mengikuti kaidah ilmiah yang sudah diakui," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Vaksin Nusantara yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali diperbincangkan publik.
Pasalnya, saat ini vakin tersebut tetap melanjutkan uji klinis fase kedua, belum mendapatkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) dari BPOM.
Sementara itu pada hari ini, sejumlah anggota Komisi IX akan menerima vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, saat dihubungi pada Selasa (13/4/2021) mengatakan, pihaknya tidak hanya berperan sebagai relawan dalam penyuntikan itu.
"Bukan hanya sekedar jadi relawan ya, orang kan pasti mempunyai keinginan untuk sehat kan. Kalau untuk massal kan nanti prosesnya di BPOM tapi kalau per orang kan bisa menentukan yang diyakini benar untuk dia," kata Melki.
Melki mengklaim, tim peneliti vaksin tersebut telah menyesuaikan pengembangan vaksin dengan rekomendasi dari BPOM.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/17163521/satgas-covid-19-tegaskan-kewenangan-penghentian-uji-vaksin-nusantara-di