Salin Artikel

Pengamat: Bisa Jadi Reshuffle untuk Tarik PAN ke Koalisi

Menurut dia, ini terlihat dari sikap Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan yang selalu mendukung Presiden Joko Widodo.

"Bisa jadi reshuffle ini untuk menarik PAN masuk dalam koalisi. Sebab sejak awal Zuhas memang lebih pro ke Jokowi, yang beda dari PAN hanya Amien Rais tetapi dia sekarang sudah keluar," kata Adi pada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Menurut pengamatan Adi, PAN selama ini hanya menunggu momentum yang tepat untuk bergabung dengan partai koalisi pemerintah.

Sebab, sejak reshuffle pertama Kabinet Indonesia Maju, kata Adi, santer terdengar PAN akan merapatkan diri pada pemerintah.

Ia juga menilai, PAN dalam posisi menunggu dan siap kapan saja jika dibutuhkan oleh Jokowi.

"Yang berbeda dari PAN, jika ia bergabung dengan koalisi, sifatnya selalu menunggu apa yang dibutuhkan oleh Presiden," ucap Adi.

Terkait reshuffle kedua yang kemungkinan akan dilakukan pekan ini, Adi memprediksi bahwa perombakkan kabinet tidak akan menyentuh banyak kementerian.

Adi menduga bahwa reshuffle hanya akan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dilebur dengan Kementerian Riset dan Teknologi, serta Kementerian Investasi.

"Kemungkinan hanya melibatkan dua kementerian ini, siapa yang akan ditunjuk membidangi pendidikan dan riset, dan siapa yang akan menjadi Menteri Investasi," papar dia. 

Saat ini, posisi Nadiem Makarim sebagai Mendikbud juga dapat digantikan, baik oleh Menristek Bambang Brodjonegoro atau tokoh lain.

"Penggabungan dua kementerian ini bisa dipimpin Nadiem, Bambang Brodjonegoro, atau tokoh baru. Karena ini nanti jadi kementerian yang baru juga, yaitu Kemendikbudristek," ucap dia.

Adapun DPR menyetujui pembentukan Kementerian Riset dan peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek dalam Rapat Paripurna, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.

Pembentukan dua kementerian itu sesuai hasil Badan Musyawarah yang membahas surat dari Presiden Jokowi mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/14143371/pengamat-bisa-jadi-reshuffle-untuk-tarik-pan-ke-koalisi

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke