Salin Artikel

Susi Pudjiastuti: Presidential Threshold Tak Memungkinkan Orang Non-Parpol Nyapres

Dalam survei KedaiKOPI, Susi mendapat peringkat pertama ketegori tokoh non-parpol dengan suara 30,9 persen.

Susi menegaskan, ambang batas presiden atau presidential threshold membuat orang yang tidak diusung partai politik menjadi calon presiden.

“Presidential threshold 20 persen tidak memungkinkan orang-orang tidak punya partai atau yang tidak diusung partai menjadi calon pemimpin di negeri ini,” kata Susi kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut, Susi mempertanyakan apakah ada partai politik yang mau mengusungnya menjadi capres dalam pemilihan presiden periode mendatang.

Susi juga menegaskan, ia tidak ingin sampai melakukan kudeta terhadap suatu parpol tertentu.

“Kalau harus kudeta partai orang ya ndak mau,” tegasnya.

Menurut Susi, jika ada partai yang menginginkannya maju ke pilpres, kemungkinan partai itu adalah Partai Ikan.

Ia kemudian bergurau akan membuat istana negara di bawah laut jika menjadi presiden.

“Kalau pun ada yang menginginkan saya, paling Partai Ikan. Nanti istananya di bawah air laut,” kata Susi.

Sebelumnya, Hasil Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menunjukan Susi berada di peringkat pertama ketegori tokoh non-parpol dengan persentase 30,9 persen.

Pada peringkat kedua, tercatat nama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dengan 14,1 persen suara.

Kemudian, terdapat nama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dipilih 14 persen responden.

Adapun mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ada di posisi keempat dengan raihan 11,9 persen.

Hasil survei juga mencatat Wakil Presiden ke 10 dan 12, Jusuf Kalla ada di peringkat kelima dengan 10,6 persen dan mantan Menteri BUMN Sudirman Said di peringkat enam dengan raihan sebesar 8 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/18401781/susi-pudjiastuti-presidential-threshold-tak-memungkinkan-orang-non-parpol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke