Menurut Tjahjo, pencegahan korupsi mencapai 93,54 persen namun masih memiliki kendala dalam implemantasinya.
Tjahjo mengatakan, kendala tersebut masih terjadi karena masih belum adanya sanksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sehingga muncul sejumlah korporasi yang tidak patuh membuat laporan.
"Kendala dan tantangan adalah tidak patuhnya koorporasi melaporkan ke website yang ada adalah karena tidak ada mekanisme sanksi yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Tjahjo dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4/2021).
Politisi PDI-P itu juga menjelaskan, pencegahan korupsi dalam aspek perizinan dan tata niaga secara umum juga sudah cukup tinggi.
Secara khusus, dalam aspek perizinan dan tata niaga yang berkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) capaiannya sudah di angka 89,99 persen.
"Fokus pertama yang berkaitan dengan perizinan dan tata niaga yaitu berkaitan nomor induk kependudukan dan bantuan sosial, itu capaian sudah sampai 89,99 persen," ucapnya.
Kemudian, di aspek yang berkaitan dengan integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis sudah mencapai 93,23 persen.
Selanjutnya, dalam sistem manajemen anti penyuapan walaupun masih belum sempurna namun, sudah mencapai angka 96,02 persen.
Ia pun mengapresiasi jajaran KPK yang terus melakukan tugasnya ke semua instansi pemerintah di daerah.
"Sistem manajemen anti penyuapan walau di sana sini masih tedapat lobang-lobang tapi Alhamdulillah sudah bisa mencapai 96,02 persen," kata Tjahjo.
Tjahjo juga memaparkan proses sistem pencegahan korupsi di aspek perizinan dan tata niaga terkait database Kawasan hutan. Ia mengatakan proses yang dilakukan sudah mencapai 91,20 persen.
Selain itu, terkait pecepatan pelaksanaan online single submission di tingkat daerah dan pusat sudah mencapai 94,4 persen.
Lalu, Tjahjo juga mengatakan menegnai masalah implementasi kebijakan 1 PK, masih mencapai 68,57 persen.
Menurut dia, kendala yang kerap terjadi berkaitan dengan data hingga lampiran peta digital.
"Memang kendala dan tantangan berkaitan dengan data SK, lampiran peta, peta digital, terutama izin yang diterbitkan sebelum tahun 2013 banyak yang belum terkdokumentasi dengan baik," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/11201271/menpan-rb-capaian-pencegahan-korupsi-di-perizinan-dan-tata-niaga-cukup