Namun, ia mengingatkan meski tidak membatalkan puasa tetap ada kondisi peserta vaksinasi yang harus diperhatikan sebelum divaksin.
"Orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin. Tetapi tetap harus diperhatikan kondisi kesehatan dari pada orang yang divaksin. Artinya ada bahaya atau tidak," kata Abdullah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Senin (13/4/2021).
Menurut dia, para tenaga kesehatan juga tetap harus memastikan kondisi kesehatan peserta vaksinasi bahwa tidak akan menimbulkan bahaya jika mendapat vaksin saat puasa.
Selain itu, dalam susana Ramadhan, Abdullah juga meningatkan agar seluruh umat Islam bisa terus berlomba-lomba dalam kebaikan.
Umat Islam juga diminta beribadah dengan maksimal dan tidak lupa dengan lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan.
"Sebaik-baik sedekah adalah sedekah di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita berlomba-lomba juga untuk melaksanakan sosial kita," ujar dia.
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/10233481/mui-vaksinasi-covid-19-tidak-batalkan-puasa-kondisi-kesehatan-tetap