Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Senin sore. Data juga bisa diakses melalui laman www.covid19.go.id yang selalu diperbarui setiap sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Data yang sama juga menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.829 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 1.571.824 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret 2020.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 5.289 orang, sehingga total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.419.796 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 126 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 42.656 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/17275621/update-12-april-ada-59915-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia