Hal itu disampaikan Heru saat bersaksi dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
"Pada awalnya pagi, tenda itu sudah terpasang tetapi jalan masih terbuka. Tetapi pada saat sore menjelang jam 4, jam 5 massa sudah banyak," kata Heru dalam persidangan, dikutip dari Antara, Senin.
"Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegiatan rencana maulid dan rencana pernikahannya anak terdakwa," kata Heru melanjutkan.
Heru mengatakan, penutupan ruas jalan tersebut tidak dilakukan oleh petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan melainkan oleh pihak Rizieq sendiri.
Hal itu diketahui Heru berdasarkan laporan anggotanya bahwa terdapat massa yang mengenakan atribut pakaian serba putih menutup akses jalan di Petamburan.
Jalan ditutup dengan memasang kursi dan mobil agar jalan tidak bisa diakses.
"Kita tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak, tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih menutup dari ujung dekat sebelum pemakaman itu Dinas Pemakaman sampai di ujung U turn setelah rumah sakit," kata dia.
Adapun Heru dan saksi lainnya diperiksa untuk tiga perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/15164571/eks-kapolres-jakpus-sebut-yang-tutup-jalan-petamburan-pihak-rizieq-bukan