Hal tersebut disampaikannya dalam pidato rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 pada Jumat (9/4/2021) pagi.
"Penetapan Prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU," kata Puan dalam rapat yang dipantau secara daring, Jumat.
Politisi PDI-P itu mengatakan, DPR bersama Pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I.
Selain itu, DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
"Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial,” jelasnya.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 5 itu memastikan, DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.
Untuk meyakinkan argumennya, Puan pun mengungkapkan bahwa salah satu contoh pelibatan publik tersebut terlihat dalam proses RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Proses revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua, DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut," terang dia.
Ia berharap, dengan adanya partisipasi masyarakat, akan menghasilkan produk Undang-Undang (UU) yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan di Papua.
Secara khusus, Puan berharap RUU Otsus Papua dapat meningkatkan kesejahteraan di berbagai aspek, seperti pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui bersama, DPR telah menyetujui 33 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
Adapun keputusan tersebut didapatkan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan Prolegnas Prioritas.
"Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa.
Usai melaporkan, Supratman tampak mendatangi meja pimpinan DPR untuk menyerahkan hasil laporan tersebut.
Kemudian, pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para peserta sidang terkait persetujuan atas laporan Baleg.
"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya Dasco kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/16093401/dpr-tegaskan-buka-ruang-partisipasi-publik-bahas-ruu-prioritas-2021