Salin Artikel

Kemenag Bahas Rumusan Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Haji Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan rumusan mitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir mengatakan, mitigasi harus tetap dirumuskan meski belum ada kepastian pelaksanaan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Ada atau tidak ada kepastian keberangkatan jemaah, persiapan harus terus dilakukan. Sebab, pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah haji menjadi amanah undang-undang," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait mitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19, antara lain, mencakup opsi dan skenario penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asumsi kuota.

Kemudian, skema penerbangan apakah memberlakukan transit atau langsung serta perlu juga diperhatikan terkait karantina.

"Bagaimana skema karantina sebelum keberangkatan, saat di Saudi, dan ketika pulang. Siapa penanggung jawab karantina? Ini perlu dibahas dan disepakati," ujarnya.

Khoirizi juga menekankan pentingnya mendiskusikan skema layanan akomodasi di Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

Serta memperhatikan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan.

Terkait kuota, Khoirizi yang juga berkomitmen bahwa berapapun jumlah yang diberikan Arab Saudi, jemaah haji khusus tetap mendapat porsi 8 persen.

"Kita berharap jemaah haji bisa mengukur kemampuannya, baik terkait aspek pengetahuan ibadah maupun kondisi kesehatan," ucap dia.

Adapun saat ini pemerintah Arab Saudi masih melarang penerbangan dari luar negeri dalam rangka pencegahan Covid-19. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang penerbangannya dilarang masuk ke Arab Saudi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/15000321/kemenag-bahas-rumusan-mitigasi-risiko-penyelenggaraan-haji-tahun-2021-di

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke