Salin Artikel

ICW: Pengabulan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kehakiman

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengabulan Peninjauan Kembali (PK) advokat Lucas oleh Mahkamah Agung (MA) menambah panjang catatan kelam lembaga kehakiman.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, berdasarkan catatan ICW, lembaga kehakiman kerap meringankan putusan perkara korupsi.

"Dalam catatan ICW, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor," kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

"Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat, rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya tiga tahun satu bulan penjara," ucap dia.

ICW beranggapan, Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Advokat Lucas divonis penjara.

Sebab, pada tingkat kasasi pun MA mengurangi hukuman Lucas, dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, Kurnia mengatakan, seluruh elemen kekuasaan, termasuk lembaga kehakiman, menolak agenda pemberantasan korupsi.

“Selain Presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa,” ucap Kurnia.

“Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” tutur dia.

Adapun dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan, putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021, oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.

"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.

Aldres menjelaskan, permohonan PK yang diajukan kliennya, meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.

Kemudian, Lucas juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan kepada para pihak.

Aldres menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Tangerang.

"Kami akan bersurat ke KPK agar KPK melksanakan dahulu salah satu amar putusan, yakni mengeluarkan Lucas dari Lapas, kemudian mengenai barang bukti dan lainnya tentunya kami akan minta untuk dikembalikan," ujar Aldres.

Adres menuturkan, pihaknya juga akan meminta barang bukti yang sudah dilelang oleh KPK.

"Kalau sudah dilelang, kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang itu disita," tutur dia.

Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda 609 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Vonis itu diberikan pada 20 Maret 2019 lalu. Saat itu Lucas merupakan pengacara Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro yang merupakan mantan Petinggi Lippo Group divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta.

Iaterbukti melakukan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS pada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/08430591/icw-pengabulan-pk-advokat-lucas-menambah-catatan-kelam-lembaga-kehakiman

Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke