Salin Artikel

Ketum PKB Harap Jokowi Tindak Lanjuti UU Pesantren lewat Perpres

Perpres tersebut, menurut Cak Imin, dapat mengatur pelaksanaan peran pesantren, bukan saja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan dalam membantu meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat.

"Kami berharap, pada Bapak Presiden yang kami cintai agar tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren ini dapat diteruskan melalui perpres," kata Muhaimin dalam acara pembukaan Mukernas PKB dan Munas Alim Ulama yang disiarkan secara daring, Kamis (8/4/2021).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, UU Pesantren ini memang sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Agama.

Namun, ia tetap berharap Presiden Joko Widodo bisa menindaklanjuti dalam perpres yang mengatur peran pesantren dalam memajukan bangsa.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan turunan dari UU Pesantren.

Tiga peraturan tersebut ditandatangani Menteri Agama yang kala itu masih dijabat oleh Fachrul Razi pada 30 November 2020.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA No 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

Adapun dalam acara Mukernas PKB dan Munas Alim Ulama tahun ini ada tiga prioritas pembahasan, yakni tentang pendidikan, bidang pertanian, serta usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang akan terus menjadi harapan dan perhatian.

"Insya Allah kita berharap pesantren menjadi aalah satu sumber kemajuan usaha kecil menengah dan mikro," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/13390871/ketum-pkb-harap-jokowi-tindak-lanjuti-uu-pesantren-lewat-perpres

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke