Salin Artikel

Pengesahan Kubu KLB Ditolak, AHY: Satu Babak Sudah Kita Lewati

Ia menyebut, satu babak yang berhasil dilewati tersebut adalah keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

"Saya anggap satu babak sudah kita lewati. Artinya kita tidak pernah tahu, kalau orang mengatakan ini adalah sebuah cerita panjang. Paling tidak babak yang sangat menentukan sudah kita lewati," kata AHY dalam acara Satu Meja The Forum yang disiarkan Kompas TV, Rabu (7/4/2021) malam.

Pernyataan tersebut AHY ungkapkan untuk merespons pertanyaan jurnalis senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo mengenai keputusan Menkumham tersebut.

Budiman bertanya kepada AHY, apakah keputusan tersebut merupakan awal atau akhir dari kemelut yang terjadi dalam Partai Demokrat.

Lebih lanjut, mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku partainya lega dan menganggap keputusan Menkumham sebagai sebuah berita yang baik.

Adapun keputusan Menkumham tersebut bukan hanya menjadi berita baik bagi Partai Demokrat. AHY menilai, keputusan itu juga menjadi berita baik bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Bukan hanya untuk Partai Demokrat, karena kedaulatan, kehormatan, dan eksistensi kami tetap diakui oleh pemerintah, tetapi juga adalah kabar baik untuk demokrasi. Artinya kita masih bisa berharap di negeri ini, bahwa siapa yang benar, siapa yang duduk pada konstitusi yang kokoh maka dia juga bisa selalu mendapatkan tempat yang baik," jelasnya.

Selain itu, AHY juga menegaskan bahwa kemelut yang menimpa Partai Demokrat bukan karena adanya keterlibatan pemerintah.

Sejak awal, kata dia, Partai Demokrat telah meyakini bahwa adanya gerakan tersebut diinisiasi oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, segelintir kader dan mantan kader Partai Demokrat.

"Jadi duduk perkaranya adalah berkonspirasi dan bersatunya mereka untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Saya tidak melihat ada keterkaitan apalagi dukungan dari pihak-pihak tertentu, apalagi itu pejabat pemerintah," tuturnya.

AHY menjelaskan, sejak awal Moeldoko menyebut bahwa gerakan tersebut didukung oleh pemerintah, termasuk mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Merespons pernyataan kubu KLB tersebut, AHY kemudian mengambil langkah yaitu partainya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon klarifikasi.

"Kami mengirimkan surat baik-baik dan memohon klarifikasi, dan tentunya ingin melindungi jangan sampai pemimpin kita dicatut namanya begitu saja," terang AHY.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengatakan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Menurutnya, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/21030041/pengesahan-kubu-klb-ditolak-ahy-satu-babak-sudah-kita-lewati

Terkini Lainnya

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke