Muchsin Kamal sebelumnya ditangkap polisi di Syiah Kuala, Banda Aceh, dan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (3/4/2021) untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan, saat ini Muchsin Kamal disangka melanggar pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Namun, polisi terus mendalami jika tindak pidana Muchsin Kamal memenuhi unsur lain dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Yang menangani adalah penyidik Densus 88," ujar Ramadhan.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, Zakiah membeli airgun dari Muchsin Kamal lewat transaksi daring atau online.
Namun, dikatakan bahwa Zakiah dan Muchsin Kamal tidak saling kenal.
Airgun itu digunakan Zakiah yang melakukan penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Polisi mengonfirmasi jenis senjata yang digunakan Zakiah yakni airgun berkaliber 4,5 milimeter.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/16462821/penjual-airgun-ke-za-ditetapkan-sebagai-tersangka-penjualan-senjata-api
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan