Salin Artikel

Penjual Airgun ke ZA Ditetapkan sebagai Tersangka Penjualan Senjata Api Ilegal

Muchsin Kamal sebelumnya ditangkap polisi di Syiah Kuala, Banda Aceh, dan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (3/4/2021) untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Dia mengatakan, saat ini Muchsin Kamal disangka melanggar pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Namun, polisi terus mendalami jika tindak pidana Muchsin Kamal memenuhi unsur lain dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Yang menangani adalah penyidik Densus 88," ujar Ramadhan.

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, Zakiah membeli airgun dari Muchsin Kamal lewat transaksi daring atau online.

Namun, dikatakan bahwa Zakiah dan Muchsin Kamal tidak saling kenal.

Airgun itu digunakan Zakiah yang melakukan penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Polisi mengonfirmasi jenis senjata yang digunakan Zakiah yakni airgun berkaliber 4,5 milimeter.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/16462821/penjual-airgun-ke-za-ditetapkan-sebagai-tersangka-penjualan-senjata-api

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

Nasional
Bertemu Puan, JK Tegaskan Baik Ganjar, Prabowo, maupun Anies Punya Kesempatan Sama

Bertemu Puan, JK Tegaskan Baik Ganjar, Prabowo, maupun Anies Punya Kesempatan Sama

Nasional
TNI AL dan 8 Negara Latihan Militer Gabungan di Laut China Selatan, AS dan Inggris Kirim Kapal Perang

TNI AL dan 8 Negara Latihan Militer Gabungan di Laut China Selatan, AS dan Inggris Kirim Kapal Perang

Nasional
[VIDEO] Kisah Menegangkan Kopassus, Garuda Indonesia Woyla Dibajak Teroris

[VIDEO] Kisah Menegangkan Kopassus, Garuda Indonesia Woyla Dibajak Teroris

Nasional
Ditanya soal Pertemuan dengan Puan Besok, Kaesang Ancungkan Dua Jempol

Ditanya soal Pertemuan dengan Puan Besok, Kaesang Ancungkan Dua Jempol

Nasional
Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Jokowi Panggil Menag Yaqut Sendirian ke Istana, Bahas Apa?

Jokowi Panggil Menag Yaqut Sendirian ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
Soal Peluang Masuk Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY, Demokrat: Lebih Baik di Luar Pemerintahan

Soal Peluang Masuk Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY, Demokrat: Lebih Baik di Luar Pemerintahan

Nasional
Sekjen PSI Sebut Kaesang dan Puan Bertemu Besok di Daerah Menteng

Sekjen PSI Sebut Kaesang dan Puan Bertemu Besok di Daerah Menteng

Nasional
UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Nasional
Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Nasional
KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Nasional
Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Nasional
Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Nasional
Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke