Pegawai ASN tidak diizinkan berpergian ke luar daerah dan mengambil cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo hari ini.
"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021)," tulis salah satu poin dalam surat edaran seperti dikutip Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti lebaran kepada pegawai ASN.
Kendati demikian, Kementerian PAN RB memberikan pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya.
Pengecualian tersebut tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai.
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut," tulisnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan mudik lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat karena pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/13435691/tak-hanya-larang-mudik-menteri-pan-rb-larang-asn-cuti-lebaran-2021
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan