Hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan suap terkait kasus red notice di daftar pencarian orang (DPO), fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pemufakatan jahat.
Vonis diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Jika tidak mengajukan banding dalam putusan tersebut, maka Djoko mesti menjalani tiga hukuman berbeda dengan total 9 tahun penjara.
Penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo menilai, vonis hakim yang diberikan pada kliennya terlalu berat.
Soesilo mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah berusia 70 tahun dan mesti menjalani dua vonis berbeda di luar status Djoko sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali.
Saat ini, lanjut Soesilo, pihaknya sedang mengajukan upaya kasasi atas vonis perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Karena ini merupakan putusan dalam tiga perkara yang berbeda, nanti hukumannya akan diakumulasi. Dan, ini sangat berat bagi Pak Djoko karena usianya sudah 70 tahun," kata Soesilo, seusai persidangan, dilansir dari Kompas.id.
Lalu, apa saja vonis yang diberikan kepada Djoko Tjandra?
1. Kasus Cessie Bank Bali
Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan mesti menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2008 silam.
Selain hukuman penjara, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
Saat itu Djoko Tjandra sempat dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena perbuatannya dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.
Pada proses kasasi di MA, majelis hakim juga kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.
Djoko Tjandra diketahui kemudian melarikan diri dan menjadi buron Kejaksaan Agung selama 11 tahun.
Pada 2020 ia tertangkap dan saat ini mesti menjalani pidana yang diberikan kepadanya itu.
2. Kasus Surat Jalan Palsu
Pada 22 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.
Djoko terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi dapat masuk ke Indonesia.
Dalam kasus ini Djoko bersama Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Surat jalan, surat kesehatan, serta surat bebas Covid-19 palsu itu digunakan Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak, pada 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
3. Kasus Fatwa MA, DPO, dan Pemusyarakatan Jahat
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.
Majelis hakim menilai, Djoko terbukti melakukan suap terkait Daftar Pencarian Orang (DPO), fatwa MA dan pemusyarakatan jahat.
Djoko Tjandra mengatakan, dia pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.
Penasihat hukum sebut vonis hakim terlalu berat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/11003451/pengacara-sebut-djoko-tjandra-mesti-jalani-tiga-vonis-berbeda-total-hukuman