Sidang dinyatakan akan berlanjut setelah majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Rizieq dan kuasa hukumnya.
"Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.
Dengan dilanjutkannya sidang, majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan selanjutnya.
Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
Selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/10332031/eksepsi-rizieq-ditolak-sidang-kasus-kerumunan-petamburan-dilanjutkan