Hal ini tergambar dalam jajak pendapat terkini oleh Litbang Kompas tentang polisi virtual yang dirilis Senin (5/4/2021).
Ada 38,9 persen responden yang menilai sosialisasi mengenai polisi virtual masih kurang dilakukan.
Namun, sebanyak 77,4 persen responden menyampaikan, tugas polisi virtual untuk melakukan pengawasan di media sosial dianggap perlu.
Hanya 15,2 persen yang menyatakan tidak setuju, sementara sisanya tidak menjawab.
Penerimaan responden ini menyumbang narasi penting di tengah perdebatan soal peran polisi virtual yang seharusnya tidak melakukan fungsi pengawasan.
Bahkan, responden juga berpendapat polisi virtual dinilai perlu menggandeng penyedia layanan media sosial untuk melakukan pengawasan konten di media sosial.
Harapan ini disampaikan oleh 70,1 persen responden yang melihat relasi keduanya menjadi penting dilakukan agar upaya pengawasan sekaligus pencegahan bisa lebih efektif.
Ada kekhawatiran
Kendati begitu, kekhawatiran soal ancaman kebebasan berpendapat juga tertangkap dalam hasil jajak pendapat.
Setidaknya hal ini disampaikan oleh 34,3 persen responden yang khawatir kehadiran polisi virtual ini mengancam kebebasan berpendapat di media sosial.
Meskipun mayoritas responden, yaitu sebanyak 53,6 persen berpendapat sebaliknya, tapi kekhawatiran dari sebagian responden ini tetap menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian.
Setidaknya ada jaminan bahwa di tengah pengawasan yang dilakukan oleh polisi virtual, tetap ada jaminan tidak adanya pembatasan berekspresi di media sosial.
Survei oleh Litbang Kompas ini diselenggarakan pada 23-25 Maret 2021 dengan 509 responden pengguna media sosial.
Jumlah responden ditentukan secara proporsional sesuai jumlah penduduk di tiap provinsi. Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian sekitar 4,34 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/05/11564611/survei-litbang-kompas-774-persen-responden-setuju-kehadiran-polisi-virtual