Tim tersebut, kata dia, berfungsi untuk mengelola dan memitigasi isu yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
"Ini harus dijalankan paling tidak tiga bulan ke depan, lalu dievaluasi, daerah mana saja yang sudah atau belum memiliki tim ini," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (5/4/2021).
Tito mengatakan, tim itu nantinya bisa diisi beberapa unsur antara lain anggota TNI, Polri atau tokoh masyarakat.
Kemudian, di bawah tim itu juga perlu dibentuk tiga sub tim yakni tim pencegahan konflik sosial yang terdiri dari Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) maupun TNI.
Tugasnya, lanjut Tito, untuk menginventarisasi potensi konflik di daerah dan mengawal skala prioritas yang kiranya dapat menimbulkan konflik.
Sub tim selanjutnya adalah tim penghentian konflik yang unsurnya terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Linmas.
Sementara sub tim terakhir adalah pemulihan yang bertugas melakukan rekonsiliasi melalui mediasi, kemudian rehabilitas dan rekonstruksi.
Adapun unsur di dalamnya, mantan Kapolri ini menambahkan bisa berasal dari Kesbangpol maupun tokoh masyarakat.
"Jadi mungkin 70 persen penanganan konflik sosial adalah pencegahan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/05/11031171/mendagri-minta-kepala-daerah-bentuk-tim-terpadu-untuk-tangani-konflik-sosial