Hal itu sebagaimana Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Antara, Jumat (2/4/2021).
Ia mengatakan, Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang dalam rangka pekerjaan dinas.
Namun, jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Di samping itu, Wiku mengimbau pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan.
Sebab, saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19," ucap Wiku.
Selanjutnya, petugas di lapangan diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan.
Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.
Pihaknya tidak ingin ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang.
Mengingat, hal tersebut akan menjadi preseden buruk ke depannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan.
"Jangan sampai ada kelalaian," ucap Wiku.
Hingga Kamis (1/4/2021), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.517.854 kasus. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebanyak 1.355.578 orang.
Adapun kasus meninggal dunia mencapai 41.054.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/02/09071571/satgas-covid-19-ingatkan-asn-tak-ke-luar-kota-saat-libur-paskah