Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis.
Lantas, siapa Aa Umbara?
Dilansir dari situs resmi Kabupaten Bandung Barat, sebelum menjadi kepala daerah, pria kelahiran Bandung, 7 Februari 1963 itu pernah bertugas sebagai anggota legislatif.
Aa Umbara pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung, dengan jabatan Ketua Komisi C pada 2004-2009.
Ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat selama 2 periode, yakni pada 2009-2014 dan 2014-2018.
Aa Umbara dilantik sebagai Bupati Bandung Barat pada 20 September 2018 berpasangan dengan Hengky Kurniawan, untuk masa jabatan 2018-2023.
Ia juga menjadi dewan pembina/ penasehat di beberapa organisasi masyarakat (ormas)/ OKP di Kabupaten Bandung Barat sampai sekarang.
Pendidikan
Aa Umbara menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Lembang, yakni di SD Cikahuripan 1 Lembang pada 1976 dan SMP Negeri 1 Lembang pada 1980.
Ia menempuh pendidikan tinggi Ilmu Pemerintahan di Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) pada 2013.
Penghargaan
Aa Umbara pernah mendapatkan penghargaan Honorary Police pada 2009.
Keterlibat kasus hukum
Nama Aa Umbara menjadi perhatian publik saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar.
Namun, kini Aa Umbara yang menjadi tersangka di lembaga antirasuah itu.
Selain Aa Umbara, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M Totoh Gunawan sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta
lainnya," ucap Marwata.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal A55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/02/08360421/profil-aa-umbara-bupati-bandung-barat-yang-jadi-tersangka-kpk