JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta aparat penegak penegak hukum untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan terkait penanganan kasus terorisme.
Terutama, kata dia, pernyataan yang berkaitan dengan istilah agama tertentu termasuk agama Islam.
"Semua pihak hendaknya berhati-hati membuat pernyataan yang mengaitkan terorisme dengan agama, ajaran, dan aliran agama tertentu," kata Mu'ti kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Menurut Mu'ti, mengaitkan terorisme dengan istilah jihad atau yang lainnya bisa menggiring opini bahwa terorisme merupakan ajaran Islam.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar aparat menggunakan istilah yang netral dalam konteks memberikan pernyataan terkait tindak terorisme.
"Ada baiknya aparatur keamanan menggunakan istilah yang lebih netral yang dikaitkan dengan bentuk atau wujud suatu perbuatan," ujarnya.
Mu'ti juga menjelaskan bahwa terorisme bukan perilaku yang dibenarkan oleh semua agama. Tindakan tersebut, lanjut dia, muncul karena kesalahan dalam memahami agama.
"Para teroris memahami agama secara keliru dan menyalahgunakan ajaran agama untuk melegitimasi tindakan kekerasan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial ZA (25 tahun) menyerang Mabes Polri pada Rabu sore dengan menembakkan senjata api ke arah polisi.
"Yang bersangkutan menembak sebanyak enam kali. Dua kali ke anggota di dalam pos, dua yang ada di luar, kemudian menembak lagi ke anggota yang ada di belakangnya," kata Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Rabu malam.
"Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Aksi teror ini terjadi tak lama setelah Polri menggerebek sejumlah terduga teroris menyusul teror bom bunuh diri di Makassar pada Minggu (28/3/2021).
Aksi teror di Makassar itu, menurut Polri, diduga dilakukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/13223301/muhammadiyah-ingatkan-aparat-penegak-hukum-hati-hati-buat-pernyataan-terkait