Anak disabilitas, kata dia, sangat rentan mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Selain itu, mereka mudah mengalami bullying, stigma, hingga pemasungan.
“Banyaknya anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan dan perlakukan salah lainnya, disebabkan karena mendapatkan pengasuhan buruk," kata Nahar dalam Webinar Sosialisasi Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Masyarakat, dikutip dari siaran pers, Kamis (1/4/2021).
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak harus memiliki komitmen untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang baik.
Sebab, kata dia, anak penyandang disabilitas membutuhkan perhatian dan upaya bersama dari seluruh pihak, utamanya untuk mendorong pemenuhan hak serta memberikan perlindungan secara cepat.
"Kita harus bisa memahami kondisi anak penyandang disabilitas, memastikan tumbuh kembangnya berjalan optimal, memiliki masa depan yang baik, tidak lagi dibedakan dengan anak non disabilitas lainnya, dan mau mengambil tindakan segera ketika ada anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2020, ada 0,79 persen atau 650.000 anak penyandang disabilitas dari 84,4 juta anak Indonesia.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak per 30 Maret 2021, sebanyak 110 anak penyandang disabilitas dari total 1.355 anak mengalami kekerasan.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2019 pun menunjukkan, ada 13,5 persen anak yang belum pernah sekolah dan 9,58 persen tidak lagi bersekolah.
"Jadi pemerintah melalui Kemen PPPA terus berupaya mendorong pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak penyandang disabilitas," kata dia.
Saat ini, Kemen PPPA beserta kementerian/lembaga terkait sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak.
Peraturan tersebut akan mengakomodasi upaya perlindungan anak penyandang disabilitas, mulai dari aspek kesehatan, pengasuhan keluarga, pemenuhan kebutuhan khusus, pemberian layanan yang dibutuhkan.
Kemudian, perlindungan khusus, perlakuan sama dengan anak lainnya, integrasi sosial, perlindungan individu, pemberian akses untuk mengembangkan diri sesuai bakat, hingga minat yang dimiliki.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/11141441/kemen-pppa-anak-disabilitas-alami-kekerasan-karena-pengasuhan-buruk