Adapun hal tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui wartawan selepas konferensi pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu (31/3/2021).
"Tetap kami lanjutkan gugatan," kata Herzaky seperti dikutip Antara, Rabu.
Adapun 10 penyelenggara KLB yang dimaksud yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Menurut Demokrat, 10 orang itulah yang menjadi penggerak KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Herzaky mengatakan, Partai Demokrat telah menggugat 10 orang itu melalui tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PNJkt.Pst.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY terkait kisruh kepemimpinan di Demokrat pada Selasa (30/3/2021).
Namun, para pihak tergugat tidak menghadiri sidang sehingga ditunda selama dua pekan.
"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa, dikutip dari Antara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/16423741/demokrat-tetap-lanjutkan-gugatan-terhadap-10-penyelenggara-klb