Herzaky menegaskan, tudingan yang datang dari kubu kontra atau kubu Kongres Luar Biasa (KLB) berisi kebohongan.
"Rahmad dan gerombolan Moeldoko pelaku begal politik pelaksana KLB ilegal ini silakan bohong dan fitnah terus, tetapi publik pun sudah tidak mau tertipu oleh narasi bohong dan kosong mereka. Karena omongan Rahmad dan gerombolannya itu tong kosong nyaring bunyinya. Tidak ada bukti, tidak ada fakta, hanya kebohongan," kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Ia menegaskan, kepengurusan Partai Demokrat yang sah saat ini adalah Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
"Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik dan sudah dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tahun 2020 adalah kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY. Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD juga sudah berulang kali menyatakan itu," ucap dia.
Herzaky juga menyindir Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum (ketum) abal-abal hasil KLB ilegal.
Sebab, menurut dia, dipilihnya Moeldoko sebagai ketum tidak memenuhi syarat sah.
Bahkan, ia menyebut KLB di Deli Serdang pun tak memenuhi syarat sah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
"Tidak ada satupun pemilik suara sah, baik DPD, maupun DPC, yang mengusulkan KLB. Yang melaksanakan KLB ilegal pun tidak sesuai dengan ketentuan di UU Parpol. Bukan DPP Partai Demokrat yang sah, dan tidak ada surat mandat dari DPP Partai Demokrat yang sah," tutur dia.
Herzaky mengatakan, kubu KLB tersebut gagal memenuhi syarat untuk membuat KLB yang sah.
Oleh karena itu, menurut dia, kubu itu terus menebar kebohongan untuk menutupi kegagalan dalam membuat KLB yang sah.
"Sekali pengkhianat, sekali tukang bohong, selamanya akan dicap pengkhianat, tukang bohong, oleh publik, oleh tetangga, oleh keluarga besarnya," ucap Herzaky.
Juru Bicara kubu kontra AHY Muhammad Rahmad sebelumnya mengatakan, AHY dan jajarannya sudah dinyatakan demisioner.
Rahmad juga menyebut, Majelis Tinggi Pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah dibubarkan oleh KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kepengurusan DPP sekarang adalah Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko," kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Rahmad mengklaim, kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY telah demisioner di KLB.
Pihaknya juga mengaku sudah mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat versi Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sebagaimana layaknya, sesuai peraturan perundangan, kepengurusan DPP Partai Demokrat yang baru sudah didaftarkan ke Kemenkumham," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/14195621/balas-tudingan-jubir-klb-soal-demisioner-demokrat-tong-kosong-nyaring