JPU pun menyatakan kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.
JPU pun mengingatkan agar Rizieq tidak menjustifikasi orang lain apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Frong Pembela Islam.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/11205231/tak-terima-disebut-pandir-oleh-rizieq-jpu-hanya-digunakan-orang-tak-terdidik